TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik melakukan perlawanan terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri setelah membongkar mafia BBM di wilayah NTT.
Ipda Rudy Soik akan melaporkan pejabat Polda NTT hingga Dinas Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Mobil Istri Dicegat hingga Rumah Dipantau Drone, Ipda Rudy Soik Datangi LPSK Minta Perlindungan
Ipda Rudy Soik juga meminta perlindungan ke LPSK karena merasa dapat ancaman hingga intimidasi.
Bakal Laporkan Dua Pejabat Polda NTT
Pengacara Ipda Rudy Soik Ferdy Maktaen mengatakan pihaknya bakal melaporkan dua pejabat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dua pejabat yang akan dilaporkan yakni Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dan Kabid Propam Polda NTT Robert Anthoni Sormin berkaitan dugaan pembohongan publik bahwa kliennya dipecat karena ada 12 laporan polisi.
“Kami tim pengacara akan mengadukan itu karena ada beberapa pembohongan publik. Terus melakukan konferensi pers yang tidak profesional menghadirkan orang-orang dengan dugaan melakukan sebuah pidana. Itu kan tidak benar itu,” kata Ferdy saat dihubungi Tribunnnews, Kamis (24/10/2024).
Ferdy menilai ada kejanggalan pernyataan dalam konferensi pers yang digelar beberapa hari lalu.
Menurutnya, apa yang disampaikan tidak disebut saat putusan PTDH Polda NTT.
“Kok dalam putusan nggak ada sama sekali, kok tiba-tiba konferensi pers membangun narasi itu. Itulah yang membuat kami berpendapat bahwa itu perbuatan tidak profesional,” paparnya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa dalam rekaman penyelidikan disebut kliennya menyuap anggota Polri terkait bisnis ilegal BBM.
“Padahal mereka orang-orang yang sebetulnya menyuap anggota Polri,” ungkap Ferdy.
Pada hari ini Ipda Rudy Soik bersama tim kuasa hukum mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buntut dari pencegatan mobil istri Rudy Soik.
Ferdy menyebut ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy Soik sudah terjadi sejak proses Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda NTT.