Tim kuasa hukum Rudy mendatangi Kantor LPSK membawa sejumlah dokumen di antaranya permohonan perlindungan, putusan Polda NTT terkait proses etik, dan dokumen lain yang terkait.
Sedangkan bukti yang dibawa Rudy dan tim kuasa hukumnya di antaranya foto drone yang beroperasi di sekitar rumah Rudy.
Tim kuasa hukum Rudy juga membawa bukti digital berupa gambar tangkapan layar terkait pengungkapan harta kekayaan Rudy Soik yang diduga dilakukan oleh oknum intelijen kepolisian.
Baca juga: 9 Anggota Provos Sudah Turun, Polda NTT Batal Tangkap Ipda Rudy Soik di Rumahnya, Ini Alasannya
"Bahkan sampai tadi pagi ada oknum-oknum yang mendatangi orang-orang yang, harus memaksa orang itu pernah memberikan saya duit. Ada bukti-buktinya," kata Rudy.
"Jadi saya ingatkan, kalau oknum anggota yang tidak mengerti, yang tidak tahu apa yang terjadi, jangan dengan cara-cara yang tidak benar, mengambil data-data yang dapat merugikan anda sendiri. Jangan turuti perintah-perintah yang dapat merugikan anda sendiri. Karena saya akan menyampaikan fakta ini," ungkapnya.
Soal tuduhan kepemilikan harta tidak wajar yang ditujukan kepadanya, Rudy mengaku siap mengklarifikasinya.
Menurutnya, tuduhan tersebut hanyalah framing.
Ia menjelaskan seumur hidupnya baru memiliki satu sertifikat tanah atas nama dirinya.
"Selama saya hidup ini. Baru punya sertifikat atas nama saya yang baru saya buat, bisa cek di Pertanahan. Jadi kekayaan ini tidak bisa kita tipu. Ini kan yang dibangun seolah saya kaya raya," ungkap dia.
"Nanti bentuk tim independen, termasuk Propam Mabes Polri, saya buka semua. Berapa utang saya, aduh memalukan kalau kita saling buka-bukan begitu," ujarnya.
Tim kuasa hukum Rudy Soik mengatakan ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy Soik dialami sejak proses Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda NTT.
Tim kuasa hukumnya juga menegaskan pihaknya mantap mengajukam banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri Polda NTT.
Diketahui Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Akan tetapi, Polda NTT mengungkapkan Rudy Soik dipecat karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri.