News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah: Tarif Cukai Rokok Dinaikkan 10 Persen untuk Tahun 2023 dan 2024

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung saat meminpin ratas mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023, Kamis (03/11/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

Tak hanya CHT, kebijakan kenaikan tarif juga berlaku untuk rokok elektronik.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 pada hari ini, Kamis (03/11/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

"Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujar Menkeu, dikutip dari setkab.go.id.

Nantinya, rata-rata 10 persen tersebut akan ditunjukkan dengan:

- SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 (persen) hingga 11,75 (persen)

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Lompi berbincang dengan Presiden Jokowi di istana Bogor saat mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. (dok.)

Baca juga: Operasi Pengawasan Bea Cukai di Jawa Tengah Hasilkan Penindakan 244.400 Batang Rokok Ilegal

- SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 (persen) hingga 11 persen;

- Sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen.

"Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama," tandasnya.

Kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik.

"Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan," tambah Menkeu.

Menkeu mengatakan, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

"Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Khawatir Resesi, Petani Tembakau Minta Tarif Cukai Jangan Naik di 2023

Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini