News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sosok Afung, Saksi di Sidang Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Tak Dikenali Terdakwa

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha CCTV, Tjong Tjia Fung alias Afung saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menjalani sidang lanjutan.

Sidang lanjutan tersebut kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (3/11/2022).

Pada persidangan kali ini, beberapa saksi pun dihadirkan.

Di antaranya seorang pria bernama Afung.

Baca juga: Afung Diminta Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga, Dibayar Rp 3,5 Juta

Seperti diketahui Afung merupakan pengusaha CCTV.

Dirinya juga merupakan seorang teknisi CCTV.

Pekerjaan yang dilakukannya yakni pemasangan, perbaikan, dan pergantian CCTV yang rusak.

Pria bernama lengkap Tjong Djiu Fung ini merupakan orang yang mengganti DVR di pos satpam perumahan Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga.

Afung sempat gelagapan saat ditanya Hakim Ahmad Suhel soal riwayat order yang dilakukan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay kepadanya, dikutip dari Kompas TV.

Sebagai informasi, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, adalah perwira Polri yang bertugas di Bareskrim dan menjadi saksi fakta tewasnya Brigadir J, tapi lolos dari sanksi etik.

“Saudara, Saudara tadi katakan kenal dengan Acay dari tahun 2011 ya,” kata Ahmad Suhel dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

“Kurang lebih, saya lupa ingat ya,” jawab Afung.

Afung kemudian menuturkan kepada Hakim Ahmad Suhel, jika Acay selama ini hanya meminta pergantian untuk DVR yang rusak.

Tak dikenali terdakwa

Dalam kesaksian yang dikatakan oleh Afung, disimak langsung oleh terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hakim Ahmad Suhel lantas bertanya pada kedua terdakwa, seusai Afung selesai memberikan keterangan.

"Ada yang Saudara ingin tanyakan kepada saksi?" tanya Hakim kepada kedua terdakwa, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Lantas, Hendra Kurniawan mengatakan tidak ada yang ingin dia tanyakan.

Begitu juga dengan terdakwa Agus Nurpatria.

"Tidak ada itu karena tidak tahu atau benar keterangan ini?" tanya hakim kepada Agus Nurpatria.

"Saya tidak kenal dengan yang bersangkutan (Afung)," jawabnya.

Dakwaan

Dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kanan) dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Dipecat Dari Polri, Hendra Kurniawan Tampil dengan Gaya Rambut Baru di Sidang Obstraction of Justice

Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan obstruction of justice pengusutan kematian Brigadir J.

Selain keduanya, terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jugaa dijerat Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas TV/Ninuk Cucu Suwanti)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini