News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

2 Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Terima Bantuan, Mario Bayar Biaya Operasi & Bidan Hampir Rp 1 Juta

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu bulan lebih tragedi Stadion Kanjuruhan terjadi, dua korban hingga kini belum tersentuh bantuan dari pemerintah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Satu bulan lebih tragedi Stadion Kanjuruhan terjadi, dua korban hingga kini belum tersentuh bantuan dari pemerintah.

Keduanya harus membayar rumah sakit dengan dana pribadi, meski telah menunjukkan surat keterangan dari RT sebagai korban tragedi Kanjuruhan.

Mereka adalah Mario Tegarsyah, pelajar SMK berusia 19 tahun dan Dimas Putra Aji Pratama, pelajar SMP yang menginjak usia 13 tahun, warga Kota Malang.

Mario mengalami infeksi karena tertancap besi pagar selama 3 jam.

Baca juga: Investigasi Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan: PSSI Langgar Aturannya Sendiri, Tak Ada Standarisasi

Sementara Dimas masih mengalami trauma karena teringat tragedi yang menyebakan banyaknya korban yang meninggal.

"Habis operasi di rumah sakit itu 480 ribu. Terus juga pergi ke bidan sekali bayar 450 ribu," kata Mario dikutip dari Kompas TV, Jumat (4/11/2022).

Ia mengaku saat berobat telah menunjukkan surat keterangan RT, namun tetap diminta membayar biaya pengobatan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta kepada korban dalam tragedi Kanjurahan yang belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah agar segera melapor ke Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Muhadjir menerangkan, para korban tragedi Kanjurahan dipastikan mendapatkan bantuan sosial baik mereka yang mengalami cedera fisik maupun cedera psikis akibat tragedi akibat peristiwa tersebut.

Bansos untuk korban tragedi Kanjuruhan ditanggung oleh pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini