News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Berpangkat Tinggi, Saksi Sebut Perintah Ferdy Sambo soal Skenario Tembak Menembak Dipercaya Penyidik

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Punya pangkat tinggi di Polri, saksi sebut perintah Ferdy Sambo soal skenario tembak menembak dipercaya penyidik. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Rifaizal Samual mengaku, sempat mempercayai adanya skenario soal tembak menembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, 8 Juli lalu.

Samual sendiri merupakan satu di antara penyidik Polres Jakarta Selatan yang diterjunkan tepat setelah peristiwa penembakan tersebut.

Hal itu diutarakan Samual dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice untuk terdakwa mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan.

Percayanya Samual atas skenario tembak menembak itu karena yang terlibat dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo yang merupakan seorang Jenderal Bintang Dua sekaligus pimpinan Propam Polri.

"Siap yang mulia, saya sampaikan seperti apa yang saya sampaikan bahwa seorang Kadiv Propam berpangkat Irjen pol, bintang dua di polri banyak pak, akan tetapi kadiv Propam ini hanya satu, kalau di tni kan POM nya TNI, artinya memiliki keweenangan khusus terhadap polisi umum," kata Samual dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) malam.

Bahkan kata Samual, dirinya langsung melakukan apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo saat itu yakni menyusun skenario adanya tembak menembak.

Sebab saat itu, dirinya meyakini kalau kejadian itu benar adanya, karena terjadi di rumah seorang Pati Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi.

"Jadi mohon izin saya pun ketika diperintahkan beliau langsung laksanakan pak, tetapi perintah yang saat itu saya tahu adalah perintah yang benar," kata dia.

Baca juga: Saat Ridwan Soplanit Telepon Tim Olah TKP Usai Yosua Tewas, Ferdy Sambo: Nggak Usah Ribut-Ribut Dulu

Terlebih, beberapa saksi yang berada di lokasi termasuk anggota Propam Polri menyebutkan kalau peristiwa itu merupakan tembak menembak.

Sehingga kata dia, tidak ada alasan untuk membantah dengan menyebutkan hal lain atas peristiwa tersebut.

"Kejadian tembak menembak pada saat itu adalah kejadian yang benar karena pada saat itu saksi meyakinkan seluruh penyidik yang ada di TKP bahwa itu adalah benar peristiwa tembak menembak," tukas dia.

Dimarahi Ferdy Sambo karena Bentak Bharada Eliezer 

AKP Rifaizal Samual mengaku sempat dimarahi Ferdy Sambo. Hal itu karena dirinya membentak saat memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Insiden itu terjadi saat Rifaizal mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Saat itu, dia sempat melakukan pemeriksaan singkat terhadap Bharada E.

Awalnya, Rifaizal saat itu menanyakan ihwal siapa yang menembak Brigadir J.

Lantas, Bharada E pun mengakui bahwa dirinya yang menembak Brigadir J hingga tewas.

"Saya tanyakan pada saat itu "siapa yang nembak". Richard langsung menyampaikan "siap saya komandan". Saya lakukan interogasi singkat," kata Rifaizal dalam persidangan atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. (Kolase Tribunnews)

Lalu, Rifaizal mempertanyakan kepada Bharada E soal lokasi dirinya menembak Brigadir J.

Lalu, dia pun meminta Bharada E menceritakan secara detil setiap gerakan yang dilakukannya.

"Coba kamu ceritakan seperti apa awal ceritanya?," kata Rifaizal.

"Kemudian kamu liat posisi almarhum sekarang coba kamu praktikkan seperti apa gerakan yang almarhum lakukan?," tanya Rifaizal kembali.

Rifaizal pun tak menyangka cecaran pertanyaanya tersebut membuat Ferdy Sambo geram.

Dia pun langsung dipanggil Ferdy Sambo untuk tidak terlalu keras bertanya kepada Bharada E.

"Dinda, sini kamu" kata Sambo.

"Siap. Perintah jendera," jawab Rifaizal

"Kamu Akpol berapa?," balas Sambo

"Siap saya Akpol 2013 jenderal. Perintah untuk kami jenderal," jawab Rifaizal.

"Kamu jangan kenceng-kenceng nanyanya ke Richard. Dia sudah membela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologis terganggu. Bisa ya?," tegas Sambo.

Lalu, Rifaizal pun merasa dirinya telah bersalah karena terlalu keras dengan Bharada E. Dirinya merasa bertanya terlalu keras dan terkesan mencecar Bharada E.

"Jadi pada saat itu kami merasa mungkin saya yang salah karena saya bertanya terlalu keras dan mencecar saudara Richard pada saat itu. Tidak lama kemudian kami lanjutkan proses olah TKP. Kami ikut awasi, awasi berapa ruangan dan kami pastikan ruangan tersebut terdokumentasi dengan baik," tukasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Menangis di Hadapan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Usai Bunuh Brigadir J

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini