News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Soal Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Skenario Pengacaranya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, menilai permintaan maaf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah skenario pengacara.

Penembakan terhadap Brigadir J diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fitri Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini