News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

TGIPF Sebut Sempat Ada Pihak yang Halangi Upaya Autopsi Korban Kanjuruhan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Laode Muhammad Syarif. Laode Muhammad Syarif mengungkapkan sejumlah kendala dalam upaya autopsi korban tragedi Stadion Kanjuruhan.

Ekshumasi dan autopsi korban meninggal tragedi Kanjuruhan akhirnya dilakukan oleh tim dokter forensik pada Sabtu (5/11/2022) hari ini.

Autopsi dilakukan terhadap dua jenazah yakni Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13). 

TGIPF mendatangi lokasi pelaksanaan ekshumasi dua korban Tragedi Kanjuruhan di Pemakaman Umum Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. 

Anggota TGIPF Irjen Pol Armed Wijaya menjelaskan, pihaknya ingin melihat secara langsung prosesi autopsi ini. 

Armed mengatakan pelaksanaan autopsi terhadap dua korban Tragedi Stadion Kanjuruhan merupakan satu di antara rekomendasi TGIPF.

Petugas berjaga jelang ekshumasi makam dua korban Tragedi Kanjuruhan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022). Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab meninggalnya korban dalam Tragedi Kanjuruhan. Dua makam yang dilakukan ekshumasi yaitu kakak beradik atas nama Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13). (Surya Malang/Purwanto)

Baca juga: Jenazah Membiru, Autopsi Diharapkan Bisa Buka Tabir Penyebab Tewasnya Korban Tragedi Kanjuruhan 

"Pelaksanaan autopsi menjadi salah satu rekomendasi TGIPF. Tentunya hasil autopsi bisa menjelaskan penyebab utama meninggalnya para korban."

"Karena itu ada keterkaitan dengan apakah ada dugaan gas air mata yang kedaluwarsa. Apakah berbahaya atau tidak," ujar Armed dilansir SuryaMalang.com.

Menurutnya apapun hasil autopsi dengan kaitannya penambahan pasal yang dituntutkan oleh massa sepenuhnya akan diproses oleh penyidik kepolisian.

"Terkait hasil autopsi dengan kaitan penambahan pasal yang dituntutkan sebelumnya nanti itu yang menangani penyidik."

"Juga terkait pelaksanaan autopsi terbuka atau bagaimana kami serahkan pada sistem yang ada," tuturnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Surya Malang.com/Mohammad Erwin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini