TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk menambahkan Materai Elektronik (e-Materai) di berkas pendaftaran PPPK 2022.
e-Materai menjadi syarat yang wajib dibubuhkan pada berkas pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Penggunaan e-Materai tersebut diwajibkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2022.
Hal tersebut dilakukan denga tujuan agar menghindari adanya penggunaan materai palsu.
Nantinya akan diimplementasikan penggunaan e-Meterai yang terintegrasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.
Adapun cara pembubuhan atau penambahan e-Materai pada berkas pendaftaran PPPK 2022 yakni sebagai berikut, dikutip dari laman Indonesia Baik.
Baca juga: Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI Formasi Kedokteran Umum
Cara Menambahkan e-Materai pada Berkas PPPK 2022
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id;
2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In;
3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan;
4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik);
5. Masukkan detil informasi dokumen;
- Tanggal
- Nomor dokumen