- Tipe dokumen
6. Unggah dokumen dalam format PDF;
7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes';
9. Masukkan PIN;
10. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai;
11. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai.
Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022, Segera Daftar Sebelum 13 November 2022, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan
Cara Beli e-Materai
Berikut cara beli e-Materai yang dikutip dari laman Perum Peruri:
1. Akses laman https://e-meterai.co.id/ atau klik di sini;
2. Login menggunakan e-mail dan password;
3. Masukkan kode captcha;
4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui e-mail
5. Pilih menu Pembelian Setelah pada laman;