News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Bareskrim Ungkap Peran Atta Halilintar dalam Kasus Robot Trading Net89, Jual Barang ke Reza Paten

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Youtuber Atta Halilintar tiba di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/3/2022). Bareskrim Polri mengungkap peran Atta Halilintar dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Net89.

“Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya,” jelas Whisnu Hermawan.

Para pelaku, menurut Whisnu terancam pasal berlapis.

Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun.

Baca juga: Kevin Aprilio Tegaskan Tak Terima Uang dari Robot Trading Net89

Kemudian Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa ijin) dengan ancaman 5 tahun.

Lalu Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun.

"Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata Whisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini