News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pergantian Panglima TNI

Jokowi Segera Siapkan Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa, Nama Sudah Dikantongi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menyebut dirinya sudah menyiapkan nama untuk Calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyiapkan Calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi usai menghadiri acara HUT ke-8 Partai Perindo, di Kawasan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

“Segera, segera kita siapkan penggantinya,” kata Jokowi.

Presiden mengatakan bahwa calon Panglima TNI sudah ia kantongi.

Berdasarkan aturan Calon Panglima TNI harus berasal dari Kepala Staf Angkatan di setiap matra.

Baca juga: Calon Panglima TNI Pengganti Andika, Yudo atau Dudung? Ini Prediksi Pengamat

“Sudah semua di kantong. Kan memang harus dari kepala staf nanti segera dipilih,” katanya.

Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada Desember 2022 mendatang.

Adapun tiga nama calon yang saat ini menjabat kepala staf yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkata Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Jelaskan Komunikasi dengan Presiden Jokowi soal Calon Panglima TNI

Laksamana Yudo Margono disebut sebagai Calon kuat pengganti Jenderal Andika karena faktor belum pernah ada panglima TNI berasal dari matra laut di era Jokowi.

Giliran Laksamana Jadi Panglima

Pengamat militer Muradi mengatakan Panglima TNI periode ini seharusnya berasal dari Angkatan Laut.

Hal itu mengingat penguasa samudera Tanah Air belum pernah menjabat pimpinan tertinggi di militer semasa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Itu juga sekaligus merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini