News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian ESDM Buka Seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB. - Simak syarat dan cara mendaftar seleksi PPPK 2022 tenaga kesehatan di Kementerian ESDM.

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian ESDM membuka lowongan PPPK 2022 untuk formasi tenaga kesehatan.

Adapun formasi yang dibutuhkan yakni Ahli Pertama - Apoteker yang akan ditugaskan di Klinik Pratama Inspektorat Jenderal.

Informasi tersebut tertuang dalam pengumuman Kementerian ESDM Nomor: 18.Pm/KP.03/SJP.1/2022.

Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 3 sampai 18 November 2022.

Calon pelamar dapat mendaftar secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 di Kementerian Perhubungan Dibuka untuk 73 Nakes, Ini Dokumen Dibutuhkan

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar.

Syarat Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian ESDM

1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. Portal Pengecekan Status PPPK pada link: https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022

2. Usia pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran online.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini