News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian ESDM Buka Seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB. - Simak syarat dan cara mendaftar seleksi PPPK 2022 tenaga kesehatan di Kementerian ESDM.

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian ESDM membuka lowongan PPPK 2022 untuk formasi tenaga kesehatan.

Adapun formasi yang dibutuhkan yakni Ahli Pertama - Apoteker yang akan ditugaskan di Klinik Pratama Inspektorat Jenderal.

Informasi tersebut tertuang dalam pengumuman Kementerian ESDM Nomor: 18.Pm/KP.03/SJP.1/2022.

Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 3 sampai 18 November 2022.

Calon pelamar dapat mendaftar secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 di Kementerian Perhubungan Dibuka untuk 73 Nakes, Ini Dokumen Dibutuhkan

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar.

Syarat Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian ESDM

1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. Portal Pengecekan Status PPPK pada link: https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022

2. Usia pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran online.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

10. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

11. Pelamar merupakan lulusan dari Profesi Apoteker yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol).

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri:

a. Wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records) dalam bahasa Inggris dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.

14. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran online (STR Internship sebagai pengganti STR tidak berlaku) dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

15. Wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 2 tahun di bidang Apoteker atau Pelayanan Kesehatan atau Tenaga Teknis Kefarmasian

Baca juga: Badan Pemeriksaan Keuangan Buka Pendaftaran PPPK 2022, Simak Rincian 107 Formasi yang Dibutuhkan

16. Khusus untuk pelamar dengan kriteria Penyandang Disabilitas:

a. Merupakan lulusan dari Profesi Apoteker yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol);

b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian ESDM

- Pendaftaran dilakukan secara online di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tempat Lahir dan Tanggal Lahir sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta, Nomor Kartu Keluarga (KK), No Handphone dan Email pribadi yang masih aktif;

- Kemudian, pelamar memasukkan data diri seprti nama lengkap hingga mengunggah swafoto;

- Setelah itu pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

- Pelamar mengunggah secara online hasil pindai (scan warna) dokumen persyaratan.

Rincian dokumen persyaratan dapat dilihat di sini 

- Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.

- Waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 3 s.d. 18 November 2022 (ditutup pukul 23.59 WIB) melalui portal https://sscasn.bkn.go.id

- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian;

- Pelamar penyandang disabilitas wajib mengikuti verifikasi jenis/tingkat disabilitas sesuai jadwal yang akan diumumkan kemudian.

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini