Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf sempat ditegur oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Awalnya, saksi yang merupakan pihak perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT. XL AXIATA, Viktor Kamang bertanya kepada Viktor apakah benar seorang Legal di PT XL.
"Saya ke yang XL ini. Mas benar dari saudara Legal XL?" tanya kuasa hukum.
"Benar," jawab Viktor.
Lalu, kuasa hukum kembali bertanya terkait anting yang digunakan oleh Viktor saat menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Namun, Hakim langsung memotong pertanyaan kuasa hukum.
"Apakah di XL diperkenankan menggunakan anting?
"Saudara penasehat hukum hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," potong Hakim.
Saat itu, sang kuasa hukum hanya meragukan kapabilitas Viktor soal dirinya sebagai seorang Legal di perusahaan tersebut.
"Maaf yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya aja yang mulia," jawab kuasa hukum.
"Artinya yang bersangkutan sudah memperkenalkan dan sudah diperiksa BAP, silakan pertanyakan apa yang ada di keterangannya, tidak penting itu silakan," ucap Hakim.
"Hanya itu saja yang saya mau tanyakan yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya," lanjut kuasa hukum.
Dari situ, Viktor menegaskan latar belakang pendidikannya sambil melihat ke arah kuasa hukum yang meragukan kapabilitasnya karena menggunakan anting.