"Saya S1 Fakultas hukum Universitas Indonesia dan S2 Magister Hukum Universitas Indonesia," ucap Viktor.
"Saya paham mas, saya cuma ragu," kuasa hukum menanggapi.
"Sudah sudah," potong Hakim.
Baca juga: Momen Bharada E Duduk Bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Sidang Hari Ini
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.