News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sopir Ambulans Mengaku Tak Diizinkan Pulang Usai Antar Jasad Brigadir J ke RS Polri, Hakim: Buset!

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan (kanan) menyampaikan kesaksiannya di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Ia mengaku tidak diizinkan pulang setelah mengantar jasad Brigadir J ke RS Polri. Ia pun terpaksa menunggu hingga subuh.

"Terus saya bilang saya izin pamit. Sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya sebentar dulu ya Mas tunggu dulu. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh," ungkapnya.

Mendengar pengakuan Ahmad, majelis hakim lalu menanyakan kepastiannya soal menunggu hingga subuh.

"Hah mau subuh saudara nungguin? Buset," kata hakim.

Namun, Ahmad menuturkan dirinya diizinkan pulang setelah subuh.

Diketahui dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini