Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban diplomatis ketika ditanya mengenai adanya kemungkinan upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas, pihaknya memperhatikan mekanisme dan cara yang diatur oleh ketentuan undang-undang, hukum acara pidana, Undang-Undang KPK, atau Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Seluruh proses itu kami pastikan akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kalau kemudian pada saatnya memang dibutuhkan ada penjemputan paksa terhadap seorang tersangka, ya pasti kami lakukan, tapi tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum," kata Ali lewat pesan suara, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: KPK Belum Bisa Ungkap Kondisi Kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe
Ali menambahkan bahwa penegakan hukum haruslah menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
"Itu yang kemudian selalu kami perhatikan, bahwa jemput paksa itu ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana, ada ruang untuk itu, di dalam Pasal 112 Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP itu ada, ketika misalnya seorang tersangka mangkir tidak ada sama sekali konfirmasi untuk hadir pada panggilan yang pertama, yang kedua, baru yang ketiganya diambil atau dijemput paksa, itu bisa dilakukan," jelasnya.
Sebagai informasi, istilah penjemputan atau pemanggilan paksa sebenarnya tidak tertera di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dilansir dari peradi-dpcsurabaya.or.id, istilah yang ada di KUHAP adalah “dihadirkan dengan paksa”.
Penjemputan paksa pun juga perlu dimaknai secara berbeda dengan penangkapan.
Penjemputan paksa dilakukan setelah pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua kali tidak terpenuhi.
Sementara itu, penangkapan dapat dilakukan tanpa melakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi.
Pasal tersebut berbunyi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.
Karena itu, tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa.
Indikator lain yang perlu mendapat perhatian adalah unsur atau syarat yang harus dipenuhi untuk menjemput paksa seseorang.
Dalam Pasal 17 KUHAP, penjemputan paksa seseorang harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana.
Adapun perihal bukti permulaan yang cukup diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Pasal tersebut mengatur bahwa hakim tidak boleh “... menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.