Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik, Ray Rangkuti mempertanyakan kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua.
Pendiri Lingkar Madani Indonesia itu juga mempertanyakan aturan yang memperbolehkan pimpinan KPK dapat menemui tersangka korupsi.
"Apakah prosedur pertemuan itu memang memiliki dasar aturan. Aturan mana yang menyatakan bahwa pimpinan KPK dapat menemui tersangka korupsi atau suap dalam rangka melakukan pemeriksaan?" kata Ray dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (8/10/2022).
Baca juga: Temui Tersangka Lukas Enembe di Papua, KPK Sebut Firli Bahuri Tak Bisa Dipidanakan Sesuai Pasal 36
Kemudian Ray mempertanyakan seperti apa aturan yang mengatur teknis pertemuannya?
Apakah karena diliput media atau disaksikan oleh banyak orang.
Maka pertemuan tersebut dibenarkan?
"Semua pertanyaan ini sulit dijawab karena aturan teknis kegiatan seperti yang dilakukan oleh pimpinan KPK belum dibuat," sambungnya.
Dikatakan Ray bahwa argumen Firli sedang melakukan tugas merupakan tafsir atas peristiwa itu.
Tentu sangat mungkin adanya tafsir lain atas peristiwa yang dimaksud.
"Pasal 36 UU KPK dengan tegas menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Dalam pasal ini disebut kata 'berhubungan' yang menunjukan keumuman dan keluasan makna," tuturnya.
Lanjut Ray, kata tersebut dipakai dengan makna umum jika tidak ada aturan lain yang mengkhususkan.
Maka pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, untuk tujuan dan keperluan apapun, mestinya dilarang.