Fachri merupakan Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisadaau) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2016. Saat ini ia menjabat sebagai Direktur Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI AU (Puslaiklambangjaau).
Mulanya, Jaksa menanyakan apakah Fachri pernah melihat Surat Panglima bernomor Nomor: B/4091/IX/2016.
“Apakah saksi pernah melihat atau mengetahui adanya surat dari Panglima TNI AU yang isinya terkait pembatalan kontrak, tahu?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).
Merespons ini, Fachri mengaku mengetahui keberadaan surat tersebut. Ia bahkan menyebut salah satu disposisi surat itu ditujukan kepada dirinya.
Fachri mengaku saat surat itu terbit ia sudah menjabat sebagai PPK.
Namun, saat Jaksa bertanya apakah surat tersebut memerintahkan agar kontrak pembelian AW-101 terus berlanjut.
“Ini apakah perintah kontrak show must goes on, tetep jalan?” tanya Jaksa.
Namun, Fachri justru menimpali Jaksa KPK dengan pertanyaan, alih-alih menjawab pertanyaan yang diajukan sebelumnya.
“Menurut Pak Jaksa itu perintah menghentikan atau saya melengkapi dokumen?” kata Jaksa.
Jaksa mengatakan pihaknya tidak bisa menjawab pertanyaan saksi, karena merekalah yang mengajukan pertanyaan.
“Saya enggak bisa (menjawab), saya bertanya,” kata Jaksa.
Menanggapi ini, Fachri terdengar emosi. Ia bahkan meminta Jaksa tidak memandangnya seakan-akan bodoh.
“Bapak jangan menanya seolah-olah saya bodoh gitu loh,” kata Fachri dengan emosi.
“Surat itu tidak ada memerintahkan untuk menghentikan pekerjaan,” sambungnya.