Menengahi hal ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto mengingatkan bahwa persidangan berisi argumentasi hukum.
Ia meminta komunikasi Fachri dalam persidangan dilakukan dengan baik.
“Kalau saudara memang tidak berkenan ya cukup,” kata Djuyamto.
Fachri kemudian menuruti peringatan Djuyamto. Ia kemudian meminta maaf. Perwira Tinggi itu kemudian mengaku telah menahan persoalan ini selama lima tahun.
“Lima tahun saya menahan ini, Pak,” ujar Fachri.
Jaksa KPK lantas mengatakan bahwa mereka hanya ingin mengajukan pertanyaan. Jaksa mengaku memahami apa yang dirasakan Fachri sebagai orang tua.
“Saya juga memahami bapak sebagai orang tua,” ujar Jaksa.
Sumber: Kompas.com