TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq menggambarkan suasana hangat saat momen perayaan Anniversary pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah pada 6 Juli 2022.
Dalam kesaksiannya di sidang atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Daden menyebut awalnya diajak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk mengambil nasi tumpeng dan kue.
"Kita bawa kue dan tumpeng, kita kembali ke rumah cempaka (rumah Magelang), tapi tidak langsung turun. Atas petunjuk almarhum nanti pukul 00.00 Wib baru keluar untuk anniversary pernikahan," kata Daden saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Setelah itu, kue dan nasi tumpeng diturunkan dengan dibantu oleh Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Pukul 00.01 Wib baru kita keluarkan kue dan tumpeng. Acara malam itu bapak atau ibu memimpin doa di ruang makan itu ada saya, Yosua, Richard, Kuat, kemudian ada Susi juga, kita acara mengelilingi tempat makan itu," ujarnya.
"Pada saat saudara datang, FS dan PC udah tidur?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
"Belum tidur," jawab Daden.
"Kedatangan kalian sudah dinanti?" tanya kembali Hakim.
"Seingat saya waktu itu ada tamu bapak atau ibu sedang ngobrol, jadi kami menunggu di mobil. Yang lain tidak diberi tahu, hanya saya dan almarhum Yosua saja," ucap Daden.
Saat itu, Daden mengatakan jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memang sudah merencanakan perayaan tersebut.
Baca juga: Brigadir J Disebut Belikan Kue saat Anniversary Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri di Magelang
"Dari doa kemudian makan-makan, kalau ADC sama ARR kita baru selesai jam 2 dini hari. Kalau Ibu atau Bapak kemudian tamu itu pulang bapak ibu naik untuk istirahat. Ketika acara selesai Susi membereskan. Kita istirahat," ungkapnya.
Selanjutnya, Ferdy Sambo langsung memotong kue perayaan tersebut dan langsung menyuapi para ajudan yang ada pada acara tersebut.
"Seperti suasana sebelumnya, kami anggap itu suasana ria. Ada saudara dengan Ricky atau semacam," ujar Daden.
"Saudara terdakwa memberi hadiah?" tanya hakim.
"Untuk malam itu hanya kue, ibu-bapak memotong kue dan tumpeng, disuapin satu per satu (ajudan)," kata Daden.
Sementara Putri Candrawathi, ucap Daden, menyuapi nasi tumpeng kepada para ajudan.
"Untuk kue itu bapak. Yang pertama itu kalau tidak salah Bang Ricky, yang pertama pasti senior, kalau urutan saya tidak ingat," jawabnya.
"Saudara yang keberapa?" tanya kembali hakim.
"Terakhir kalau tidak salah," kata Daden.
"Kalau saudara Putri?" ujar hakim.
"Itu nasi tumpeng," jawab kembali Daden.
"Siapa yang disuapin?" cecar hakim.
"Semuanya (seluruh ajudan)," terang Daden.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kekasih Brigadir J Singgung Nama Seorang Ajudan Ferdy Sambo Bernama Daden dalam Persidangan
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.