Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (9/11/2022).
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sepuluh saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar meminta majelis hakim agar pemeriksaan para saksi digelar pisah.
"Nanti kami mohon untuk tahap pertama dipisah. Karena bagaimanapun konsentrasi kami akan terganggu," kata Erman di ruang sidang.
Baca juga: Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini, 10 Orang akan Bersaksi, Termasuk Susi ART Ferdy Sambo
Menurut Erman, hal itu dilakukan agar keterangan para ajudan tidak saling mendengar di ruang sidang.
"Kalau misalkan digabung, paling satu ajudan dengan ART, supaya tidak mendengar. Karena mereka kemungkinan saling mendengar. Karena itu saya usulkan," ucapnya.
Terhadap permohonan Erman, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut pihaknya telah memisahkan ART dan ajudan pada sidang untuk terdakwa Richard Eliezer hingga Ferdy Sambo.
"Saudara penasihat hukum, kemarin perkara Saudara Bharada E, perkara FS dan perkara PC mereka kami pisahkan antara ART dan para ajudan," ucapnya.
Menurut Wahyu, keterangan para saksi tidak banyak berubah pada saat mereka memberikan keterangan pertama untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Namun, hakim pun mengabulkan permohonan pemeriksaan saksi berbeda-beda antara para ajudan dengan ART.
"Oke silakan ajudan di sini, dan ART di luar. Nanti kami akan panggil," ungkapnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.