News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal Akut

5 Perusahaan Farmasi yang Ditindak BPOM, Produk Obat Sirupnya Terbukti Mengandung Cemaran EG/DEG

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI Obat Sirup) Berikut 5 perusahaan farmasi yang produk obat sirupnya dicabut izin edar oleh BPOM.

TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini terdapat 5 perusahaan farmasi yang ditindak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal ini berkaitan dengan produk obat sirup 5 perusahaan tersebut yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Dari 5 perusahaan tersebut, BPOM menemukan 73 obat sirup yang kini dilarang peredarannya.

Sebelumnya Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyebutkan terdapat 4 temuan obat sirup terbaru yang dilarang peredarannya.

Empat obat sirup yang dilarang tersebut yakni Citomol dan Citoprim serta Samcodryl dan Samconal.

Baca juga: Daftar 73 Obat Sirup Dilarang BPOM karena Tercemar EG/DEG: Ada Paracetamol hingga Ibuprofen

"Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi pada PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, cemaran EG dan DEG-nya dalam bahan baku, pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," katanya di Konferensi Pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Sirup Obat, yang disiarkan YouTube BPOM RI.

Lantas berikut 5 perusahaan serta 73 obat sirup yang dicabut izin edarnya, dikutip Tribunnews dari YouTube BPOM RI dan Kompas.com:

1. PT Ciubros Farma

Citomol

Citoprim

2. PT Samco Farma

Samcodryl

Samconal.

3. PT Afi Farma

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini