TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar hari ini dengan beragendakan pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui, sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Ragahdo Yosodiningrat, Kuasa hukum kedua terdakwa, mengatakan terdapat empat orang saksi yang bakal dihadirkan.
"Info dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada empat saksi yang dihadirkan," kata Ragahdo saat dikonfirmasi.
Berikut rincian empat saksi yang akan dihadirkan hari ini:
1. Seno Sukarto (Ketua RT)
2. Ariyanto (Plh Divpropam Polri)
3. Radite Hernawa (Anggota Divpropam Polri)
4. Agus (Anggota Divpropam Polri)
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebelumnya mengaku tidak mengetahui perusakan dan penghilangan DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hendra Kurniawan Perintahkan Ismail Buat Testimoni Soal Tambang Batubara, Begini Tanggapan Pengacara
Pengakuan Hendra dan Agus yang tidak mengetahui perusakan DVR CCTV disampaikan setelah mendengarkan keterangan saksi Aditya Cahya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Pada prinsipnya, kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopynya, kemudian siapa yang menontonnya," kata Hendra Kurniawan.
"Tidak tahu," timpal Agus Nurpatria.
Di sisi lain, Hendra Kurniawan mengakui mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.
"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja," ujar dia.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Kurniawan diminta Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV di sekitar rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelum diperintahkan memeriksa CCTV, Hendra sudah lebih dulu mendengar cerita Ferdy Sambo perihal kematian Brigadir J.
Hendra kemudian meminta AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk mengecek CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Acay merupakan bagian dari tim yang menangani kasus KM 50.
"Cay, permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang, coba kamu screening," kata Jaksa saat membacakan dakwaan, Rabu (19/10/2022).
Saat menerima perintah dari Hendra, Acay sedang berada di Bali untuk menghadiri sebuah acara.
Ia pun meminta anggotanya, AKP Irfan Widyanto, untuk mengecek CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dan berkoordinasi dengan eks Kaden A Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.
"Hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sekitar 20 CCTV," ujar Jaksa.
Hendra lalu memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil sejumlah CCTV yang dianggap penting.
"Kemudian terdakwa Hendra mengatakan "ok jangan semuanya, yang penting-penting saja," ucap Jaksa
"AKP Irfan Widyanto diarahkan mengecek keberadaan CCTV tersebut, selain itu saksi AKP Irfan Widyanto juga diminta untuk mengambil DVR tersebut dan mengganti dengan DVR CCTV yang baru," tambahnya.
Jaksa mengatakan, Hendra Kurniawan dihubungi Ferdy Sambo sekitar pukul 17.22 WIB setelah Brigadir J tewas ditembak.
Ketika itu, Hendra yang sedang berada di tempat pemancingan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara diminta datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.
Sekitar pukul 19.15, Hendra tiba di rumah dinas Ferdy Sambo. Hendra pun langsung bertanya soal peristiwa yang terjadi.
"Ada apa peristiwa apa bang?" tanya Hendra.
"Ada pelecehan terhadap mbakmu (Putri Candrawathi)," jawab Ferdy Sambo.
Setelahnya, Ferdy Sambo mengarang cerita terkait peristiwa di rumah dinasnya.
Kepada Hendra, Ferdy Sambo menceritakan bahwa Brigadir J tiba-tiba menembak Richard Eliezer alias Bharada E setelah adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
"Richard Eliezer membalas tembakan sehingga terjadi tembak menembak yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo," ungkap Jaksa.
Kodir Laporan: Om Kuat Rumah Sudah Bersih
Diryanto alias Kodir memberikan laporan kepada Kuat Maruf mengenai kondisi rumah dinas Ferdy Sambo.
Kodir adalah asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelum Brigadir Yosua alias Brigadir J tewas dieksekusi, Kodir memberikan laporan ke Kuat Maruf.
Kuat Maruf baru datang dari Magelang, Jawa Tengah.
"Saudara lapor ke siapa kalau sudah dibereskan rumah itu kemarin?" tanya Hakim.
"Lapor ke Kuat," jawab Kodir.
"Lah iya, lewat WA?" tanya Hakim kembali.
"Secara lisan," jawab Kodir.
Baca juga: Ponsel Brigadir J Tiba-tiba Aktif dan Keluar dari WAG Keluarga, Kamaruddin Melapor ke Bareskrim
"Saudara ketemu Kuat dimana?" ucap Hakim.
"Di Saguling," ungkap Kodir.
"Terus saudara ketemu dengan Kuat bagaimana?" tanya Hakim.
"Menyampaikan secara spontan 'Om Kuat rumah sudah bersih'," ucapnya.
Dicecar JPU
Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mencecar asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Diryanto alias Kodir dalam sidang, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Kuat Maruf Titipkan 2 Bilah Pisau kepada Ajudan Prayogi di Malam Kematian Brigadir J
Kali ini, jaksa menanyakan perihal keterangan Kodir yang meninggalkan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri No. 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya jaksa menanyakan fungsi rumah tersebut dalam kesehariannya.
"Duren Tiga Nomor 46 untuk apa selama ini yang kamu tahu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk menaruh barang dan isolasi (Covid-19)," jawab Kodir.
"Apakah setiap hari kamu lapor (kondisi rumah nomor) 46 duren tiga?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Kodir.
"Kenapa hari itu kamu spontan inisiatif lapor ke Kuat?" tanya jaksa lagi.
Baca juga: Pakar Sayangkan Sifat dan Perilaku Brigadir J Semasa Hidup Diulik dalam Persidangan, Ini Alasannya
"Tidak ada maksud lain hanya spontan aja," jawab Kodir.
Dari situ, jaksa menanyakan soal kondisi di rumah dinas Ferdy Sambo sebelum kejadian penembakan itu. Kata dia, rumah sudah bersih namun CCTV dalam keadaan rusak.
Akan tetapi, dalam keterangannya Kodir meninggalkan rumah tersebut dengan kondisi pintu tak terkunci.
"Oke saya tanya CCTV (di rumah dinas Ferdy Sambo) rusak kapan?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Tanggal 15an (Juni, red)," jawab Kodir.
Baca juga: Kesaksian Susi saat Ditanya Sifat Brigadir J: Menurut Saya Dia Suka Marah-Marah, Temperamental
"Rombongan PC dari magelang datang kapan?" tanya lagi jaksa.
"8 Juli," jawab Kodir.
"Yang kamu terangkan di penyidik Rumah wes bersih kenapa kamu gak kunci pintu, karena kebiasaan saya karena ada cctv kan begitu," tanya jaksa memastikan.
"Siap," jawab Kodir.
Akan tetapi, jaksa merasa heran dengan langkah Kodir yang tetap meninggalkan rumah dengan keadaan CCTV sedang rusak namun pintu tak terkunci.
Kodir menjawab, saat itu dirinya hanya ingin sebentar mengambil makanan.
"Tapi kamu bilang CCTV tanggal 15 rusak kenapa tidak kamu tidak kunci dan kamu merasa aman?" tanya jaksa.
Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Disebut Menangis Saat di Magelang dan Kuat Maruf Bawa Pisau Kejar Brigadir J
"Kan saya hanya sebentar ngambil makan saja," jawab Kodir.
"Lah ini jawabanmu karena ada CCTV katamu?" kata jaksa menunjukkan BAP.
"Iya," jawab Kodir.
Atas jawaban itu, nada bicara jaksa meninggi karena merasa janggal dengan jawaban Kodir.
"Sedangkan kamu tahu CCTV ini tanggal 15 Juni sudah rusak?" cecar Jaksa.
"Iya," jawab Kodir.
"Saya aman meninggalkan rumah tanpa dikunci karena ada CCTV sekarang (diminta) kejujuranmu. Saya bilang CCTV itu hidup apa enggak?" tanya lagi jaksa.
"Setahu saya mati," jawab Kodir.
Belum sempat Jaksa menanyakan kembali, Kodir sudah memotong pernyataan jaksa dengan menyatakan siap salah.
"Ya kalo mati kenapa kamu..," kata jaksa.
"Siap salah," jawab Kodir menjawab pertanyaan jaksa.
"Kok siap salah," tanya jaksa heran.
Sebagian berita tayang di Tribun Jakarta: Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Sidang Hari Ini, Ketua RT dan Bekas Anak Buah Ferdy Sambo Bersaksi