TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi pemerintah provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P).
Apresiasi itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) tahun 2022 di Hotel Anvaya, Badung, Bali.
"Dalam mendukung transisi energi, pemerintah daerah telah menetapkan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Status sampai dengan saat ini, sudah 27 Provinsi yang telah menetapkan Perda RUED-P," ungkap Agus Fatoni.
Agus Fatoni mengatakan, di luar 27 provinsi yang telah menetapkan Perda RUEDP, ada satu provinsi yang saat ini masih dalam proses Paripurna di DPRD untuk menetapkan Perda RUEPD.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Buat Anggaran Pembiayaan Energi Terbarukan dalam RAPBD 2023
Sementara itu, ada dua provinsi yang statusnya sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021-2022 dan akan memulai pembahasan dengan DPRD.
"Kemudian ada empat provinsi yang sudah masuk Propemperda 2021-2022 dan sudah memulai pembahasan dengan DPRD," kata Agus Fatoni
Di lain sisi, Fatoni juga mengungkapkan fokus utama Pemda dalam upaya mencapai target porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi. Hal itu di antaranya menggunakan pembangkit EBT seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya.
"Selain itu, Pemda juga diharapkan melakukan pengembangan ekosistem dan implementasi kendaraan listrik dengan membangun infrastruktur pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)," kata Fatoni.
Baca juga: Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Kepala Desa Jalankan Fungsi Pelayanan
Lebih lanjut Fatoni menyampaikan, fokus utama lainnya ialah mempermudah proses perizinan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, Pemda juga diminta untuk melakukan inovasi pembiayaan dengan pemberian insentif dan inovasi desa.
"Fokus utama lain yaitu kerja sama sektor EBT dan pengembangan kapasitas SDM," ujar Fatoni.
Adapun menurut catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri, 27 provinsi yang telah menetapkan Perda RUEPD di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Kemendagri Beberkan Kelakuan Pemda Simpan Dana APBD di Bank untuk Dapat Keuntungan
Kemudian Kalimantan Timur, Jambi, Nangroe Aceh Darussalam, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali.
Serta Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Riau, Sumatera Utara, dan Maluku Utara.
Sementara untuk empat provinsi yang sudah masuk dalam Propemperda 2021-2022 dan sedang melakukan pembahasan di antaranya Banten, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau.
Kemudian untuk dua provinsi yang sudah masuk dalam Propemperda 2021-2022 dan akan memulai pembahasan dengan DPRD yaitu DKI Jakarta dan Papua.