TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (10/11/2022).
Sidang hari ini digelar untuk terdakwa, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sedangkan untuk terdakwa Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Adapun untuk sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria setidaknya akan ada empat orang yang dimintai keterangan.
"Info dari JPU ada 4 Saksi yang akan dihadirkan," kata Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/11/2022).
Keempat saksi itu di antaranya yakni Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta para anggota Polri dari Div Propam.
"Betul (Ketua RT Komplek Polri), dan dari anggota Propam," ucap Ragahdo.
Berikut nama para saksi yang akan dihadirkan jaksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
- Drs. Seno (Ketua RT Komplek Polri)
- Ariyanto (Propam Polri)
- Radite Hernawa (Propam Polri)
- Drs. Agus (Propam Polri)
Sementara untuk terdakwa Irfan Widyanto, akan ada tujuh orang saksi yang rencananya dihadirkan jaksa.
Mereka di antaranya yakni anggota Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.
"Irfan Widyanto rencana saksi-saksi dari Polres Jaksel yang Minggu lalu dihadirkan di perkara HK dan AN," ucap Ragahdo.
Berikut saksi yang akan dihadirkan jaksa untuk terdakwa Irfan Widyanto:
1. Ridwan Janari
2. Dimas Arki
3. Dwi Robiansyah
4. Arsyad Daiva Gunawan
5. Aris Yulianto
6. Diryanto
7. Seno