News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuduhan Terhadap Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan: Tidak Ada Yang Perlu Ditindak Lanjuti

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komjak, Barita Simanjuntak menilai Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa dianggap tak memiliki legal standing.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia buka suara soal Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin yang dituduh memiliki istri lebih dari satu.

Ketua Komjak, Barita Simanjuntak menilai tuduhan tersebut tidak perlu ditindak lanjuti. Sebab pihak yang menuding, yaitu Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa dianggap tak memiliki legal standing.

Baca juga: Komjak Minta Kejaksaan Usut Dugaan Keterlibatan Plt Dirjen Daglu Kemendag di Kasus Impor Baja

"Kami tidak melihat ada hal yang perlu ditindak lanjuti dari berita-berita seperti itu karena itu bukan legal standing dari orang-orang yang demikian," katanya saat dihubungi pada Rabu (9/11/2022) malam.

Selain legal standing, Barita juga menyinggung soal temuan-temuan yang tak pernah dilaporkan ke Komjak.

"Kalau ke kita (Komjak) sendiri tidak pernah ada laporan demikian itu," ujarnya.

Tuduhan demikian diungkapkan Barita memang sempat dilayangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun lalu.

Namun, barang bukti yang diserahkan hanyalah klipingan berita di media massa.
"Yang diberikan itu cuma kliping-kliping dari berita-berita yang tidak valid," ujar Barita.

Oleh sebab itu, tuduhan demikian hanya dianggap sebagai isu lama yang digoreng kembali.

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kami Akan Tindak Tegas Pelaku Pungli Investasi

"Dulu ke KASN sudah dijawab. Coba lihat itu apa maksudnya sudah setahun baru diitu lagi," katanya.

Sebagai informasi, pada Selasa (8/11/2022), Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa yang menyingkat namanya menjadi Komjak kembali melaporkan dugaan mereka perihal Jaksa Agung yang beristeri dua.

Jika pada tahun sebelumnya LSM Komjak melaporkan ke KASN, maka pada tahun ini dugaan tersebut dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dugaan tersebut didukung oleh beberapa bukti. Satu di antaranya yaitu identitas ganda milik Jaksa Agung Burhanuddin.

Baca juga: Burhanuddin Muhtadi Sebut Para Anak Muda harus Aktif dalam Politik Elektoral

Seluruh barang bukti pun diklaim mereka telah diserahkan ke Kemendagri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini