"Kami menyerahkan surat aduan, satu lembar identitas, dan empat lembar informasi lain yang berbeda-beda terkait identitas Jaksa Agung kepada Menteri Dalam Negeri," ujar Ketua Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa, Hajarudin dalam keterangannya pada Selasa (8/11/2022).
Pada tahun sebelumnya, Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus telah melaporkan dugaan pelanggaran izin perkawinan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melibatkan Jaksa Agung ke KASN.
Baca juga: Komjak Bakal Ikut Awasi Sidang Ferdy Sambo, Kejari Jaksel: Silakan, agar Tak Ada Masalah
Laporan itu didasarkan pada pemberitaan media massa yang menyebutkan Burhanuddin telah berpoligami dengan pejabat satu instansi.
“Laporannya bukan langsung dalam arti Jaksa Agung-nya. Ini laporan terkait dugaan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah,” kata David pada Kamis (4/11/2021) dikutip dari Kompas.com.
Kemudian pada bulan yang sama, David diketahui telah mencabut laporan di KASN tersebut.
“Kami memutuskan untuk mencabut laporan di KASN tersebut agar tidak disalah artikan sebagai titipan koruptor atau pun bentuk upaya untuk menggangu institusi kejaksaan,” kata David pada Rabu (24/11/2021) dikutip dari Kompas.com.