News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

CV Budiarta Bantah Tudingan BPOM terkait Jual Propilen Glikol dalam Kemasan Jeriken

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CV Budiarta membantah tudingan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebut bahwa perusahaan itu menjual Propilen Glikol (PG) dalam kemasan jeriken. Foto Kuasa Hukum CV Budiarta, Mahar, saat konferensi pers di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CV Budiarta membantah tudingan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebut bahwa perusahaan itu menjual Propilen Glikol (PG) dalam kemasan jeriken.

"Di preskon BPOM, tersebutlah ada tentang pengambilan berbentuk jeriken-jeriken. Dari gambar foto jeriken hasil pengambilan di mana tertulis pemasok adalah Budiarta," kata Mahar, dalam konferensi pers di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Tidak Ada Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia

Sebelumnya berdasarkan penggeledahan gudang milik CV Budiarta oleh tim penyidik, diduga menemukan barang bukti PG di dalam beberapa jeriken.

Menanggapi hal itu, Mahar mengatakan, CV Budiarta tidak pernah menjual PG dalam kemasam jeriken.

"Saya sampaikan pertama CV Budiarta tidak pernah menjual propilen glikol dalam jeriken atau ketengan," ujarnya.

Adapun menurut Mahar, kemasan CV Budiarta menggunakan tempat berbentuk drum dan dalam kondisi tersegel.

Katanya, tidak ada proses repacking. Hal itu karena konsumen tidak ingin membeli jika segel terbuka.

"(Kemasan PG) dalam bentuk drum tersegel dan tidak ada proses repacking, apa adanya dari kami ke pihak pembeli," ujar Mahar.

Skenario Jahat

Sebelumnya, CV Budiarta meminta skenario jahat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pengambilan sampel Propilen Glikol (PG) yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Detilen Glikol (DG) dibongkar.

Kuasa Hukum CV Budiarta Djenny Suharso, mengatakan skenario jahat BPOM harus dibongkar dan diselesaikan sesuai prosedur hukum.

"Ini (skenario BPOM) harus dibongkar. Ini harus diselesaikan dengan baik dan benar," kata Djenny Suharso, dalam konferensi pers di wilayah Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/11/2022).

Djenny berharap, BPOM sebagai badan terkait dapat melakukan pengawasan secara komprehensif.

Baca juga: Penghentian Obat Sirup Efektif untuk Cegah Kasus Baru Gagal Ginjal, Tapi Sifatnya Sesaat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini