Di sisi lain, upaya penegakan hukum lingkungan juga terus didorong agar semakin efektif.
“Dalam penegakan hukum, kita menggunakan pendekatan multidoor, yang melibatkan banyak pihak dan beberapa ketentuan, sehingga bisa lebih efektif,” ujar Ridho.
Pendekatan multidoor dilakukan, sambung Ridho, karena kejahatan lingkungan memiliki kompleksitas penanganan.
Karena kejahatan dilakukan secara terorganisir, melibatkan korporasi, dan seringkali bersifat lintas batas negara.
Meski demikian, Ridho menyebut, pihaknya sudah berhasil mengenakan beberapa sanksi kepada pelanggar lingkungan.
Yakni sanksi administratif sebanyak 2.484, penyidikan pidana 1.296, dan berbagai operasi pengawasan di kawasan hutan.
Ridho berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum lingkungan, agar target penurunan emisi karbon Indonesia bisa tercapai pada 2030.
Upaya itu dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil di instansinya, serta bekerja sama dengan instansi lain, seperti PPATK, KPK, Kejaksaan Agung dan lainnya.