News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Desmond Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang Digeruduk Kader PDIP Purworejo

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desmond Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (2019-2024) yang digeruduk puluhan kader PDIP Purworejo. Berikut ini profilnya.

Karier Politik

Desmond Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (2019-2024) (IG @desmondjunaidimahesa)

Desmond Mahesa dulunya adalah seorang aktivis.

Desmond Mahesa mulai terjun ke dunia politik sejak menjadi aktivis pro demokrasi pada 1997-1998 di era Orde Baru.

Ia menjadi salah satu korban penculikan para aktivis yang dilakukan oleh pemerintah, dikutip dari Fraksi Gerindra.

Sejak itu, namanya mulai dikenal publik sebagai aktivis dan mahasiswa yang berjuang menegakkan keadilan dan demokrasi pada masa Orde Baru.

Kini, Desmond Mahesa menjadi politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Desmond Mahesa saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024.

Ia mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II yang mengantongi 103.837 suara pada Pemilu Legislatif 2019.

Desmond Mahesa menjabat menjadi anggota DPR RI selama tiga periode, yaitu 2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.

Pada pemilu legislatif 2014, ia meraih 61.275 suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II.

Sebelumnya, ia mewakili Dapil Kalimantan Timur pada pemilu legislatif tahun 2009, dengan total 13.439 suara.

Baca juga: Gerindra: Kami dan Desmond Sudah Minta Maaf, Tak Perlu Diperpanjang Lagi

Pernyataan Desmond Mahesa sebelum digeruduk kader PDIP Purworejo

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (09/11/2022). (Mario Christian Sumampow)

Desmon Mahesa digeruduk kader PDIP Purworejo karena membuat pernyataan yang dianggap menghina Ir. Soekarno dan keluarganya.

Ia bermaksud menanggapi DPP PDIP Ahmad Basarah agar negara meminta maaf pada Ir. Soekarno dan keluarganya yang menjadi buntut TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini