News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Bakal Percepat Sahkan RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat, Komisi II: Kami Desak November Ini

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat ditemui di kawasan parlemen, Senin (7/11/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, pembahasan terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-undang Pemekaran Provinsi Papua Barat masih terus dilakukan.

Bahkan dirinya menyatakan kalau rencana tersebut terealisasi karena menjadi amanat dari konstitusi.

"Pemekaran Papua Barat jadi dan wajib dilaksanakan karena amanah konstitusi," kata Mardani saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (13/11/2022).

Kata dia, sejauh ini, pembahasan dengan Kemendagri dan semua fraksi di Komisi II sudah selesai dilakukan.

Bahkan pengambilan keputusan tingkat satu sudah ditetapkan pada rapat paripurna Oktober lalu.

"Rencana awal di pekan pertama Okt sblm reses diputuskan dalam Paripurna," kata dia

"Masyarakat Papua Barat menunggu proses final pengambilan keputusan tingkat 2 segera. Saya dukung sepenuhnya," sambungnya.

Baca juga: Resmikan Tiga DOB, Mendagri Tito Jelaskan Alasan Pembangunan Papua Lambat

Bahkan Mardani menargetkan kalau pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-undang akan diketok paling lama pada November ini.

Hal ini sekaligus merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang masih menunggu penetapan DPR soal pemekaran Provinsi Papua Barat.

"Kami akan desak November ini disahkan," tukas Mardani.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap DPR RI segera memberi kejelasan ihwal jadi atau tidaknya pemekaran Provinsi Papua Barat menjadi Papua Barat Daya.

Mengingat pemekaran ini nantinya bakal berdampak pada perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.

Lebih lanjut, perubahan dapil harus dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang semestinya diterbitkan sebelum 9 Desember 2022 mendatang.

"Prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok secepat mungkin, supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu," kata Tito kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (11/11/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini