Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjuk 11 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus penyelewengan dana donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Diketahui mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan seorang pembina ACT Hariyana Hermain akan duduk menjadi terdakwa, Selasa (15/11/2022) besok.
"Jumlah jaksa yng ditunjuk untuk menangani kasus itu ada sebanyak 11 JPU," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan Senin (14/11/2022).
Para terdakwa besok akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum.
"Besok, Kejari Jaksel (Jakarta Selatan) menggelar sidang perdana terkait kasus penggelapan dana umat di ACT dengan agenda pembacaan dakwaan di PN (Pengadilan Negeri) Jaksel," kata Syarief.
Baca juga: Besok, Pimpinan ACT akan Jalani Sidang Perdana Kasus Penyelewengan Dana Donasi di PN Jakarta Selatan
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana kasus ACT dengan terdakwa Ibnu Khajar digelar pada Selasa (15/11/2022) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 03 PN Jakarta Selatan.
Agenda sidang pada esok hari merupaka pembacaan dakwaan dari JPU.
Informasi di laman SIPP PN Jakarta Selatan juga menyebutkan bahwa Ibnu Khajar terancam pidana Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung
Dalam kasus ini Ibnu Khajar bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ahyudin pada sekira tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai 2022 melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum.
Di dalam petikan dakwan yang termaktub di SIPP disebutkan bahwa Ibnu Khajar memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
"Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," tulis petikan dakwaan di SIPP PN Jakarta Selatan.