Ambyar sendiri dianggap Kurniawan berkonotasi negatif. Menurutnya, di dalam Bahasa Jawa, ambyar memiliki arti rusak.
"Kalau orang Jawa tuh (artinya) rusak. Itu bahasa kasar," kata Kurniawan.
Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.
Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Roy Suryo, Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Berlanjut
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.