TRIBUNNEWS.COM - Sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditunda selama sepekan.
Jadwal sidang lanjutan yang semestinya digelar pekan ini, ditunda dan dilaksanakan pada pekan depan, mulai tanggal 21 November 2022.
Penundaan persidangan ini, juga berlaku untuk sidang perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Merespons hal tersebut, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya tidak keberatan.
Menurutnya, waktu penundaan sidang kali ini akan digunakannya untuk kembali mendalami berkas dan menyusun strategi dalam menghadapi sidang lanjutan.
"Terkait penundaan sidang Bharada E atau Richard Eliezer kami dari tim penasihat hukum tidak keberatan karena kami punya waktu lebih lama untuk mendalami berkas dan mempersiapkan strategi-strategi untuk persidangan berikutnya," kata Ronny Talapessy, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Sepekan, Kapuspenkum Kejagung: Kita akan Lakukan Evaluasi
Lebih lanjut, Ronny menyebut, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya tidak ada yang memberatkan kliennya.
"Dalam proses persidangan yang sudah berjalan kami melihat bahwa persidangan yang berjalan ini sudah baik dan transparan," ucap Ronny.
Ronny pun menegaskan, kliennya sebagai terdakwa yang juga menjadi justice collaborator akan bersikap kooperatif hingga akhir persidangan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J menilai keputusan penundaan persidangan kasus Ferdy Sambo, tidak rasional.
"Kalau saya melihat di sistem peradilan pidana kita itu ada yang namanya azas cepat, sederhana, biaya ringan."
"Cepat adalah ada urgensi ataupun kebutuhan waktu untuk melakukan persidangan secepat mungkin, agar limitasi dari batas penahanan itu tidak terlewati itu yang pertama."
"Yang kedua, agar masing-masing pihak baik terdakwa ataupun korban bisa mendapatkan kepastian hukum ya kemanfaatan dan keadilan."
"Nah dengan ditundanya dengan alasan G20 ini kurang rasional," kata Martin Lukas Simanjuntak, tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J dalam tayangan Kompas TV, dilansir Tribunnews.com.