Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan dakwaannya kepada tiga terdakwa petinggi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) atas kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610, Selasa (15/11/2022).
Adapun ketiga terdakwa itu yakni, pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain.
Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan penyelewengan dana donasi yang diberikan oleh Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp117,98 Miliar.
Atas dakwaan itu, kubu Ahyudin tidak melayangkan nota keberatan atau eksepsi, sementara kedua terdakwa lainnya mengajukan nota keberatan.
Kuasa hukum terdakwa Ibnu Khajar, Virza Roy Hizal mengatakan, pihaknya menilai ada beberapa poin yang harus dikritisi dalam dakwaan jaksa.
"Setelah kami mendengar surat dakwaan ada hal-hal yang kami kritisi terkait formil-formil dakwaan, akan ajukan eksepsi," kata Virza dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Tak hanya itu, mereka juga mengaku belum memegang salinan surat dakwaan secara fisik sejak perkara itu dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Kajari Jaksel: Pasal TPPU dan ITE Pimpinan ACT Soal Penggelapan Dana Donasi Akan Disidang Terpisah
Oleh karenanya, dalam eksepsi nanti, keseluruhannya akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Ibnu Khajar.
"Yang pertama terkait surat dakwaan secara fisik kami belum megang, berkas perkara yang p21 di polisi itu izinkan yang mulia bisa memfotocopykan berkas tersebut," ucap dia.
Lebih lanjut, Virza juga meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang secara langsung, mengingat pada sidang perdana ini para terdakwa hadir secara online dari Rutan Bareskrim Polri.
Akan tetapi, jaksa menyatakan akan mengusahakan apa yang menjadi permintaan tim kuasa hukum, termasuk soal kehadiran para terdakwa.
"Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan kejagung dan waltah (pengawal tahanan, red). Akan kami usahakan (untuk dihadirkan) majelis," kata salah satu jaksa dalam persidangan.
Dengan begitu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (22/11/2022) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kubu kedua terdakwa.