News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua IKAL FISIP UIN Jakarta: Hormati dan Laksanakan Aturan Main Pemilihan Rektor

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kampus UIN Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Rektor UIN Jakarta harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi pengelolaan manajemen kampus agar tetap unggul dan berdaya saing.

Sebagai informasi, UIN Jakarta tengah melakukan pemilihan Rektor yang saat ini prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel).

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (IKAL FISIP) UIN Jakarta Muhammad Abdul Idris menanggapi polemik yang sedang terjadi pada proses pemilihan Rektor kali ini.

Idris mengatakan tentunya ada harapan besar dan perubahan harus semakin baik.

Baca juga: Direktur Pasca Sarjana UIN Jakarta: Forum R20 & G20 Momentum Negara Dunia Hidup Rukun

Siapapun yang akan terpilih nanti, kita harus dukung bersama. Namun polemik tentang tata cara pemilihan terus bermunculan, memicu pandangan yang beragam.

Termasuk tanggapan Ketua IKAL FISIP UIN Jakarta kepada Ace Hasan Sadzali Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 68/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor pada PTK yang diselenggarakan pemerintah.

“Jika memang benar beliau bicara begitu, saya dapat mengerti dan memahami gejolak batin Kang Ace sebagai tokoh nasional sekaligus mantan aktivis UIN Jakarta pada eranya. Ini bentuk kecintaan beliau pada almamater,” kata Idris, Selasa (15/11/2022).

Idris melanjutkan kalau Wakil Komisi 8 DPR RI sekaligus Ketua IKAL UIN Jakarta baru sekarang bicara, apakah tidak terkesan politis.

Sebagai alumni yang kampusnya sedang melakukan proses pemilihan Rektor.

Padahal 58 PTKIN sudah melaksanakan pemilihan rektor dengan PMA 68/2015. Bahkan sebagian besar sudah 2 kali melaksanakan Pilrek dengan PMA tersebut

“Selagi aturan main pemilihannya seperti ini, kita hormati dan laksanakan. Kalau tidak setuju silahkan ajukan uji materi ke Mahkamah Agung . Semua ada aturan mainnya, bukan memainkan aturannya. Tidak usah membuat gaduh. Dunia akademisi harus kita hiasi dengan nilai-nilai akademis,” tandasnya.

Baca juga: Pengamat Politik UIN Jakarta: Pertemuan Anies Baswedan dan AHY Hanya untuk Saling Puji

Idris menambahkan meskipun otoritas akhir ada di Menteri Agama, tapi proses tahapannya panjang. Pemberkasan, pelibatan senat untuk memberi penilaian kualitatif terhadap calon Rektor sebagai dasar melakukan Fit and Propes Test.

Selanjutnya pelaksanaan Fit and Proper Test dilakukan oleh Guru Besar senior dari berbagai latar belakang, termasuk Mantan Rektor, untuk diambil dan ditetapkan tiga besar oleh Komsel.

“Apakah kita meragukan kompetensi dan kredibilitas Komsel? Kalau saya gak berani, bisa su'ul adab kita nanti,” ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini