Pendataan ini, ujarnya, diperlukan agar dapat segera diambil langkah-langkah dalam rangka penguasaan kembali aset-aset tersebut yang telah diputus dalam proses pengadilan, serta mencegah agar aset-aset negara/daerah/BUMN/BUMD jangan sampai beralih ke pihak lain.
"Bila diperlukan, pemerintah (baik pusat maupun daerah) dengan jajaran yudikatif, membentuk tim bersama guna memetakan aset-aset mana saja yang beralih kepada pihak lain melalui proses peradilan yang patut terindikasi menjadi obyek permainan mafia tanah," tandasnya.