Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021 sudah tahap dua alias diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Sudah ah. Mereka sudah jalan (pelimpahan ke JPU) sejak lama," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Senin (14/11/2022) malam.
Artinya, para tersangka kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan menjalani persidangan.
Di persidangan nanti, Febrie mengungkapkan tetap akan melakukan pemantauan.
Dia pun tidak menutup kemungkinan terkait adanya pengembangan kasus. Namun pengembangan tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang cukup.
"Kalau di persidangan dari mereka timbul alat bukti. Ada yang bicara, yang bisa dijadikan untuk sangkaan orang lain, pasti kita kembangkan," katanya.
Selama penyelidikan dan penyidikan, Febrie menyampaikan kesulitan dalam pengungkapan kasus, yaitu adanya saksi yang meninggal dunia.
"Itu kesulitannya ada satu orang yang meninggal," ujarnya.
Meski demikian, penanganan kasus tidak berhenti dan tetap berjalan.
Hanya saja, kini masih menunggu pelimpahan dari JPU ke pengadilan.
"Bukan mandek. Penuntutan kan lebih ke kepentingan administrasi. Kita tunggu sajalah," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Senin (14/11/2022) malam.
Senada dengan Febrie, Kuntadi juga mengungkapkan adanya peluang pengembangan kasus dari proses persidangan nanti.
"Nanti dilihat setelah ini di persidangan seperti apa faktanya."
Baca juga: Enam Korporasi Ditetapkan Menjadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Besi, Siapa Saja?
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka perorangan dalam kasus ini, yaitu: Kasubbag Tata Usaha Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea; Owner PT Meraseti Group, Budi Hartono Linardi; dan Manajer PT Meraseti Group, Taufiq.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam tersangka korporasi, yaitu: PT Intisumber Bajasakti, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Berkas perkara keenam tersangka korporasi pun telah diserahkan kepada JPU pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Penyerahan juga meliputi tanggung jawab atas enam tersangka dan barang bukti.
"Rabu 2 November 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Korporasi Menjadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Besi
Selanjutnya tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk keperluan pelimpahan perkara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.