Boy juga mengungkapkan nasib anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan juga menimbulkan masalah karena dalam Perpu yang akan diterbitkan, kursi pengangkatan ini akan dihilangkan.
Padahal, kursi pengangkatan anggota DPR Papua dari lima wilayah adat ini sudah berjalan dua periode.
Belum lagi, perintah UU Nomor 21 Tahun 2001 maupun UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus, menyatakan bahwa kursi pengangkatan ini bukan hanya berlaku untuk DPR provinsi saja tetapi juga berlaku untuk DPR kabupaten/kota se-Tanah Papua.
“Kalau kursi pengangkatan ini lagi hilang dalam rancangan Perpu itu, maka ini akan menimbulkan masalah baru yang dilakukan oleh Jakarta bagi kami di Papua. Ini bagaimana solusinya?" tukas Boy.
Ia meminta agar kebijakan pemekaran ini perlu diikuti dengan aturan turunan yang jelas dan deteil sehingga masyarakat Papua tidak menganggap Jakarta hanya memberi gula-gula saja kepada Papua.
"Maka itu kami meminta pemerintah pusat agar memperhatikan serius permasalahan – permasalahan yang muncul pasca peresmian 3 provinsi baru ini dan segera diselesaikan. Sehingga roda pemerintahan berjalan baik serta yang paling penting untuk menjaga Papua kondusif, tetap dalam NKRI," pungkas Boy.