News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Besaran Gaji PPS saat Pemilu 2024, Ada Kenaikan dari 2019, Ini Rinciannya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. - Rincian besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat Pemilu 2024. Tampak ada kenaikan gaji dibandingkan pada Pemilu 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat Pemilu 2024.

Diketahui, gaji PPS saat Pemilu 2024 nanti akan mengalami kenaikan dibanding pada 2019 lalu.

Aturan gaji PPS saat Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.

Dikutip dari TribunSulbar, pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada hari ini, Rabu (16/11/2022).

Sebelumnya, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur, membenarkan pernyataan terkait kenaikan gaji PPS pada Pemilu 2024.

"Iya ada kenaikan berbeda dari sebelumnya," kata Amran pada Rabu (2/11/2022), dikutip dari TribunSulbar.

Baca juga: Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan

Adapun rincian gaji PPS saat Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Gaji PPS saat Pemilu 2024

1. Ketua: Rp 1,5 juta

2. Anggota: Rp 1,3 juta

3. Sekretaris: Rp 1,15 juta

4. Pelaksana: Rp 1,05 juta

5. Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

Santunan Kecelakaan Kerja saat Pemilu 2024

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini