Robinson Saul diketahui merupakan salah satu pejuang penyelamatan pulau Sahinge, Sulawesi Utara.
Baca juga: Kisah Guru di Sangihe Berjuang Beri Pembelajaran di Masa Pandemi Dalam Keterbatasan
Ia dipidanakan karena diduga membawa senjata tajam saat menghadang alat bor PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang hendak masuk ke wilayahnya, pada tanggal 14 Juni 2022 lalu.
Kuasa Hukum Robison Saul, Adhitiya, mengatakan kasus pria yang kerap disapa Ison itu diada-ada.
"Kasus Ison ini benar-benar diada-ada. Dicari-cari kesalahannya sebagai bentuk intimidasi," kata Adhitiya.
Menurutnya, hal itu juga termasuk intimidasi terhadap warga-warga Sangihe lainnya.
Sebab, Adhitya menuturkan, 14 warga dari Kampung Bone dipanggil pihak kepolisian.
Hal itu, kata Adhitya, karena mereka ikut menghalang-halangi PT TMS untuk memasukkan alat bornya.
"Dan secara tidak langsung juga itu termasuk mengintimidasi warga-warga lain," jelasnya.
Sementara itu, Adhitya menjelaskan, Robison dikenai Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang larangan pembawaan senjata tajam.
Kata Adhitiya, senjata tajam yang dibawa Ison adalah Besi Putih, yang merupakan senjata tajam khas Sangihe. Terutama untuk para petani dan nelayan.
"Itu dia sering membawa Besi Putih itu. Karena Robinson juga merupakan seorang nelayan," ungkapnya.
"Jadi Besi Putih itu sangat berguna untuk mempermudah Robinson dalam melakukan aktivitasnya," sambung Adhitya.
Diberitakan sebelumnya, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) masih menemui kendala mengangkut alat berat jenis Drill Rig untuk keperluan menambang di Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pangkal masalahnya, aktivitas tambang ini mendapat penolakan sejumlah warga. Sudah beberapa kali alat berat yang diangkut kapal dicegat warga di Pelabuhan Tahuna, Sangihe.