TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Sosialisasi Aplikasi Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) secara virtual dari Aula BSKDN Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Indeks tersebut disusun untuk mengukur dan menetapkan kepala daerah terbaik dalam memimpin peyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam arahannya, Kepala BSKDN Yusharto menyampaikan dengan pengukuran tersebut kepala daerah diharapkan dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya.
Hal ini dilakukan dengan mendorong percepatan pembangunan daerah dan meningkatkan kreativitas dalam menciptakan tatanan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Sehingga, masyarakat dapat merasa puas akan pelayanan yang telah kita berikan dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Yusharto dalam keterangan yang diterima, Rabu.
Baca juga: BSKDN Kemendagri Pacu Daerah Tingkatkan Pelayanan Publik
Dirinya mengatakan, kualitas kepala daerah merupakan kunci utama dalam mencapai tujuan negara yang lebih demokratis, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kepala daerah juga menjadi kunci untuk menciptakan kemajuan dan menjaga stabilitas lingkungan di tengah masyarakat.
"Kinerja yang bagus dari kepala daerah harapannya dapat menjadi _role model_ dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujar Yusharto.
Yusharto juga mengungkapkan keberadaan aplikasi IKKD ke depannya ditujukan untuk memudahkan pengumpulan data dan informasi kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
Dengan begitu, diharapkan dapat memudahkan kepala daerah untuk berinovasi dan lebih kreatif dalam bekerja.
Dirinya menginginkan setiap kepala daerah agar dapat terus meningkatkan inovasi di daerahnya masing-masing.
"Mudah-mudahan setiap kepala daerah dapat berperan aktif dalam menciptakan inovasi dan kreativitas di daerahnya masing-masing," kata Yusharto.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda BSKDN Marlon Naibaho menyampaikan pedoman umum pelaksanaan IKKD yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2020 tentang IKKD.
Adapun kerangka berpikir IKKD tersebut meliputi sejumlah aspek. Hal itu di antaranya sosialisasi; seleksi persyarakat umum dan administrasi; pengukuran data kepemimpinan dalam pembangunan daerah; pengukuran data dan pengelolaan data berisi pengukuran hasil survei kepemimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah; serta pengukuran data oleh tim pelaksana BSKDN.
"Nanti kita akan mendapat 6 nominator gubernur, 10 bupati, dan 8 wali kota. Setelah itu akan dilakukan penilaian oleh tim independen yang SK-nya ditetapkan oleh Mendagri," kata Marlon.