News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Anggota Komisi III DPR Apresiasi Polri Jerat Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut: Proses Secara Hukum

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi Polri yang bergerak cepat menetapkan dua tersangka kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan hampir 200 anak di Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengapresiasi Polri yang bergerak cepat menetapkan dua tersangka kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan hampir 200 anak di Indonesia.

"Kami mengapresiasi gerak cepat Pak Kapolri beserta jajaran dalam mengusut kasus (gagal ginjal akut,red) ini," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Habiburokhman mengatakan, bahwa kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak merupakan tragedi yang amat memilukan.

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan, ada ratusan anak bangsa gugur karena kasus gagal ginjal.

Maka, ia mendesak agar para pelaku diproses secara hukum.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korporasi Jadi Dalang di Balik Kasus Gagal Ginjal

"Para pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik korporasi maupun perseorangan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut penetapan tersangka ini membuktikan bahwa negara hadir.

Menurutnya, Polri berupaya memberikan keadilan di kasus yang menyita perhatian masyarakat luas.

"Dengan penetapan tersangka Polri membuktikan bahwa negara hadir dan memberikan keadilan di kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat secara luas," jelasnya.

Baca juga: Dua Korporasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut, Ini Peran Mereka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa PT AF ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Baca juga: Kemenkes Laporkan Tidak Ada Kasus Gangguan Ginjal Akut Sejak Dua Minggu Terakhir

"PT AF hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Dedi menuturkan, PT AF diduga mendapatkan bahan baku tambahan PG yang mengandung EG dan DEG dari CV SC. Menurut Dedi, penyidik juga telah menemukan 42 drum PG yang mengandung EG yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," tukasnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop yang mengandung kandungan berbahaya hingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut.

"Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini