Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hari ini, Kamis (17/11/2022), persidangan telah digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari anggota organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara.
Mulanya, tim jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan empat saksi pada hari ini.
Namun dua saksi lainnya berhalangan, sehingga persidangan pun ditunda lebih awal.
"Hari ini dari penuntut umum ada dua saksi yang berhalangan karena ada urusan mendadak dan akan diajukan kembali dihari senin. Jadi persidangan hari ini kami nyatakan cukup," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.
Sementara pada pekan depan, yaitu Senin (21/11/2022), tim JPU akan menghadirkan ketua dari organisasi tersebut, yaitu Kevin Wu.
Sebagaimana diketahui, Kevin Wu juga merupakan pelapor pertama Roy Suryo terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Namun laporannya ditolak oleh kepolisian.
Baca juga: Saksi Sempat Tak Yakin Roy Suryo Posting Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi di Twitter
Kemudian anggota organisasinya, Kurniawan Hendra membuat laporan baru terkait meme yang diunggah Roy Suryo itu hingga kini masuk tahap persidangan.
Terkait persidangan selanjutnya, tim JPU akan menyampaikan daftar saksi serta kepastian kehadirannya pada Jumat (18/11/2022) besok.
"Besok Jumat akan kita konfirmasikan," ujar ketua tim JPU, Tri Anggoro Mukti di dalam persidangan.
Tak hanya dari pihak JPU, Majelis Hakim juga mengingatkan agar pihak Roy Suryo sebagai terdakwa juga menyusun daftar saksi yang ingin dihadirkan di dalam persidangan mendatang.
"Dari terdakwa juga harus sudah siap saksi yang meringkankan maupun ahli ya," kata Hakim Ketua.
Sebagai informasi, dalam kasus ini tim JPU telah melayangkan tiga poin dakwaan terhadap Roy Suryo. Dari tiga poin dakwaan tersebut, terdapat dua yang berkaitan dengan penistaan agama.
Pertama, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kedua, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.