News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan Meterai Elektronik Berikut Daftar Distributor Resmi  

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ciri-ciri materai elektronik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasiolan Eko Purwanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pemerintah telah mengeluarkan Meterai Elektronik sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen.

Hal ini sebagai bentuk respons Pemerintah atas meningkatknya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.

Untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, kita dapat mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;

2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;

Baca juga: Cara Tambahkan Materai Elektronik di Berkas Pendaftaran PPPK 2022, Bisa Secara Online

3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;

4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;

5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;

6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;

7. Selesaikan​ pembayaran​sesuai​ preferensi ​Anda.​Pembayaran​ dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;

8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.

9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini