TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani meluncurkan 644 standar operasional prosedur (SOP) Mikro untuk pelayanan BP2MI.
Peluncuran dilakukan di kantor BP2MI Pusat bersamaan dengan acara Penandatanganan MoU dengan 16 Pemda, dua Lembaga Kesehatan, serta enam Lembaga Pendidikan, Selasa (15/11/2022).
Kepala BP2MI mengungkapkan SOP ini sudah digodok selama dua tahun dan akhirnya baru bisa diluncurkan jelang 'Migran Day', 18 Desember mendatang.
Benny berujar SOP salah satunya untuk memastikan peraturan atau regulasi apa yang sudah tidak lagi relevan dengan tantangan zaman.
"Ini modal untuk saya bekerja, disitu kita akan memastikan peraturan atau regulasi apa yang sudah tidak lagi relevan dengan tantangan zaman.
Tidak relevan karena kita memiliki UU baru, sehingga harus dilakukan revisi penyesuaian," kata Benny kepada media.
Menurutnya SOP juga dibutuhkan untuk menelisik kebijakan kepala badan yang belum dibuat, yang juga menentukan prosedur kerja BP2MI pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
"Kita punya banyak unit, ini perlu hati-hati. Mereka salah dalam bekerja, mungkin secara administratif tapi bisa berdampak pidana. Ini bahaya."
"Saya minta 2 tahun lalu, lama prosesnya, ini menyedihkan juga. Sehingga kita dorong, kita paksa terus akhirnya bisa kita launching," lanjutnya.
SOP terdiri dari sekira 1.900 halaman lebih yang akan dibagi ke masing-masing unit kerja, dari kantor pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Dengan adanya SOP ini diharapkan masing-masing pegawai BP2MI maupun kedinasan mengerti tugas pokoknya dalam memberikan pelayanan kepada PMI yang ia sebut sebagai penyumbang devisa terbesar kedua bagi Indonesia.
"Disitu dibagi lagi. Kesestamaan, pelindungan, penempatan, dan pemberdayaan semua seperti apa pelayanannya. Jadi orang akan tau, saya dengan posisi apa harus melaksanakan tugas seperti apa, kita akan meminimalisir kesalahan bahkan penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.(Tribunnews/Larasati Dyah Utami)