News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Alfinta Dilaporkan Korban Kanjuruhan ke Bareskrim Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Alfinta dan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Irjen Pol Nico Alfinta didesak dicopot buntut tewasnya ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan Malang. Nico Afinta, jenderal bintang dua itu diminta bertanggung jawab akibat insiden tersebut.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (18/11/2022).

Mereka datang untuk melaporkan Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Alfinta di kasus tersebut.

Selain Irjen Nico, korban kerusuhan Kanjuruhan juga melaporkan pihak lain yang dianggap bertanggung jawab.

Namun di institusi Polri, mereka melaporkan sejumlah anggota dari tingkat Polres hingga Polda.

"Yang dilaporkan Polda dan Polda. Paling tinggi Kapolda. Detailnya kami tidak hafal," kata Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Hari Ini Keluarga Korban Kanjuruhan Sambangi LPSK, Kemungkinan Ajukan Permohonan Perlindungan

Irfan menuturkan bahwa seluruh personel polisi yang berada di lapangan maupun jadi eksekutor yang menewaskan ratusan penonton Kanjuruhan harus bertanggung jawab.

"Tentunya semua personel polisi yang di lapangan, yang menjadi eksekutor personel perwira polisi yang dipimpin di lapangan dan perwira tidak di lapangan yang mengetahui dan punya urutan komando terlait pengerahan pasukan di Stadion Kanjuruhan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Irfan menambahkan pembuatan laporan polisi ini juga sebagai bentuk protes dari pihak korban Kanjuruhan.

Sebab, proses hukum yang berjalan disebut masih belum memberikan rasa keadilan pada korban.

"Intinya kami membuat laporan karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jawa Timur tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana 359 dan 360 itu tidak akan mampu membuktikan seluruh tindak kejahatan di malam hari itu," ungkap Irfan.

"Diantaranya adalah dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan kepada anak, kekerasan kepada perempuan dan banyak hal lain," sambungnya.

Menurut Irfan, pembuatan laporan polisi ini juga diharapkan mampu menyentuh perkara tersebut secara utuh.

Termasuk, kata dia, menindak para pelaku yang dianggap bertanggung jawabZ

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini