News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gus Halim Wacanakan Revisi UU Desa agar Kemendes PDTT Jadi 'Panglima' Urusan Desa

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) mewacanakan adanya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Beleid yang sudah berjalan selama 9 tahun terakhir tersebut dinilai perlu disempurnakan.

Ada dua poin penting yang rencananya akan diajukan sesuai dengan kebutuhan desa.

Poin pertama adalah terkait perubahan masa bakti jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Poin kedua adalah penyempitan instansi yang berwenang atas pembangunan desa, dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana desa.

"Revisi Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode," terang Gus Halim saat bertemu Kepala Desa se- Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, Jumat (18/11/2022).

Gus Halim menjelaskan untuk masa bakti kepala desa diperlukan revisi untuk memastikan keberlangsungan pembangunan di level desa.

Dengan masa bakti selama sembilan tahun dan dapat diperpanjang selama dua periode maka stabilitas pembangunan desa akan dapat dijaga.

Baca juga: Profil Ruangguru, Startup Edtech Indonesia yang PHK Ratusan Karyawannya

“Selama ini seringkali stabilitas pembangunan desa terganggu karena dampak politik pemilihan kepala desa yang berlangsung lama. Harus diketahui jika intensitas persaingan perebutan jabatan kepala des aitu biasanya lebih tinggi karena melibatkan persaingan antarkeluarga, antartetangga, maupun antarteman dalam satu lingkaran. Situasi ini agak berbeda dengan intensitas konflik di level Pilkada atau Pilpres sekalipun,” katanya.

Kejelasan leading sector urusan desa, lanjut Gus Halim juga penting untuk dijelaskan di level undang-undang.

Menurutnya saat ini banyak kementerian/Lembaga yang mempunyai wewenang atau otoritas untuk men-drive pembangunan desa. Akibatnya seringkali kewenangan tersebut bertabrakan sehingga tidak efektif.

"Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. Nah akhirnya keperluan Undang Undang nanti revisinya yang kita ajukan adalah cukup satu kementerian saja terkait urusan desa," sambungnya.

Pengajuan revisi ini didukung oleh Wakil Ketua DPR RI sekaligus salah satu pejuang disahkannya UU Desa, Abdul Muhaimin Iskandar.

Di depan lebih dari 400 kepala desa, Gus Muhaimin menyatakan dukungannya dan siap mengawal hingga UU Desa direvisi.

"Undang-Undang Desa sudah 9 tahun dan pelaksanaan sudah berjalan baik dan cepat. Dulu banyak yang ragu banyak yang menentang soal kepercayaan negara kepada desa untuk memanfaatkan uangnya langsung dan terbukti desa bisa. Waktunya kita evaluasi mumpung semua percaya mumpung lagi pada trust. Asal kepala desa tahu persis kondisi desa dan kebutuhannya maka ini mudah," tegasnya.

Lebih lanjut Gus Muhaimin juga meminta agar kepala desa siap atas segala perubahan UU Desa.

Sehingga perubahan tersebut tidak sia-sia dan benar-benar efektif sebagai upaya membangun desa.

Sementara itu, pengajuan revisi UU Desa ini diharap bisa segera dieksekusi sehingga bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal tahun 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini